LABUHANBATU SELATAN – Seorang pemuda berinisial N (21) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berumur 67 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan kelapa sawit pada Senin (19/10/2026). Saat kejadian, korban diketahui sedang mencari lidi sawit sebelum diduga didatangi oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Dengan didampingi aktivis pemuda, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labusel.
Korban Diduga Diancam Menggunakan Parang
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, pelaku diduga menghampiri korban ketika sedang berada di perkebunan sawit. N kemudian mengambil parang milik korban dan menggunakannya untuk mengancam agar korban menuruti keinginannya.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban kembali ke rumah dan menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Laporan kemudian diteruskan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan perempuan lanjut usia yang sedang melakukan aktivitas mencari lidi sawit di area perkebunan.
Polisi Sebut Pelaku Terpengaruh Film Dewasa
KBO Satreskrim Polres Labusel, Iptu Sofyandi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut setelah menonton film dewasa.
Polisi menduga tontonan tersebut memengaruhi dorongan pelaku hingga akhirnya melakukan tindak pidana terhadap korban.
“Menonton film, jadi mungkin ada gangguan sedikit dia nafsu karena informasinya katanya dia sempat melihat si nenek dalam keadaan terbuka mungkin,” kata Iptu Sofyandi.
Selain itu, kepolisian juga mengungkap bahwa N merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor. Riwayat tersebut turut menjadi bagian dari informasi mengenai latar belakang tersangka yang disampaikan pihak kepolisian.
Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, N dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah melalui proses hukum.
Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban.
Sumber: iNews